
Kamis, 16 Oktober 2025 — Bertempat di Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jember, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berdasarkan Penetapan Nomor 347/Pid.Sus/2025/PN Jmr oleh JPU Twenty Purandari, S.H., M.H. atas nama terdakwa Widodo bin (Alm) Budi Utomo.
Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Fashion tahun 2023 warna krem coklat beserta dokumen pendukung seperti surat perjanjian pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, BPKB, akta jaminan fidusia, dan historis pembayaran angsuran.
Seluruh barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
